sistem outsourching

Sistem Outsourching

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata kuliah Hukum Bisnis


kita Mulai yuuuu


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH

Meninjau dan mengamati terhadap persaingan di dalam dunia bisnis pada era globalisasi ini membuat perusahaan harus benar-benar konsentrasi pada rangkaian proses, sistematika proses atau altivitas penciptaan prosuk/jasa yang terkait.hal ini sejalan dengan tuntutan dunia kerja yaitu persaingan dunia usaha yang ketat saai ini seperti ramainya orang membicarakan pasar bebas. Sehingga perusahaan dituntut untukmeningkatkan kualitas kinerja usahanya dengan efektif dan efisien sesuai dengan moto ekonomi itu sendiri “sekecil-kecilnya biaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal”.
Salah satu upaya atau solusi agar perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production) adalah system outsourcing. Dengan kata lain dapt mempekerjakan tenaga kerja sminimal mungkin untuk dapat memberi pemasukan maksimal sesuai sasaran perusahaan, dimana system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia yang bekerja diperusahaan yang bersangkutan.
Namun dalam realitanya sebuah perjuangan atau usaha pasti memiliki hambatan maupun rintangan, maka begtu pula dengan outsourcing yang sudah tentu juga memiliki suatu hambatan, rintangan maupun problematika, problematika mengenai outsourcing ini memang cukup bervariasi dan banyak bentuknya. Hai ini dikarenakan pengguna outsourcing dalam dunia bisnis kini kian marak dan telah menjadi suatu kebutuhan perusahaan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi oleh pelau usaha, namun kendalanya bagaimana klarifikasi dan regulasi pengaturan undang0undang tentang outsourcing tersebut, Maka kami merasa perlu untuk membahasnya dalam bentuk makalah ini.

B. RUMUSAN MASALAH

Bertolak dari latar belakang diatas dengan adanya problematika, keistimewaan dan kelemahannya outsourcing tersebut maka kamimemiliki rumusan masalah untuk menjadi acuan kami membuat makalah ini, adapun rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. apa itu outsourcing (Alih Daya) atau definisinaya?
2. apa yang menjadi landasan yuridis system outsourcing di Indonesia dan bagaiman hubungan karyawan terhadap perusahaan outsourcing?
3. bagaimana langkah penerapan outsourcing pada perusahaan?
4. apa keuntungan, keistimewaan dan kelemahan/hambatan dalam system outsourcing?

C. TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. mampu mengetahui dan memahami definisi outsourcing.
2. mampu mengetahui dan memahami hukum yang terkait dengan outsourcing.
3. mengerti, mengetahui bahkan memahami kelebihan dan keurangan dari penerapan system outsourcing.
4. mengetahui cara dan langkah penerapan outsourcing pada perusahaan


D. MANFAAT PENULISAN

Ketika kita melakuakn suatu kegiatan maka kita harus memiliki tujuan, adapun selain memiliki tujuan,kita dalam melakukan suatu pekerjaan atau usaha haruslah memberian manfaat yang didapat agar usaha yang kita lakuakan tidaklah sia-sia.
Maka dengan pembuatan makalah ini diharapkan:
1. ketika kita sudah mengetahui dan memahami dari definisi system outsourcing maka diharapkan kita dapat mengaplikasikanya dalam kehidupan usaha kita.
2. dengan mngetahui dan memahami landasan hukumnya maka diharapkan dalam melaksanakan sesuatu itu tidak berlawan atau melawan hukum.
3. diharapkan pula dalam pengaplikasianya dapat menghindari masalah yang didapat karena kita telah mengetahui apa saja yang menyebakan kerugian.

Tentu saja makalah ini disajikan sejatinya hanyalah sebuah pengantar dan acuan saja unutuk mengetahui system outsourcing (Alih Daya) dan sudah tentu masih perlu adanya suatu pembaharuan dan perbaikan.



BAB II
OUTSOURCING

A. DEFINISI

Banyak orang yang mendefinisikan dengan beragam bahasa namun dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contrak (work) out. Dalam istilah khusus dapat didefinisikan suatu proses pengalihan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusan kepada pihak lain (contractor)
dimana tindakan ini terkait dalam suatu kontrak kerjasama dalam suatu jalur hukumnya, dengan kata lain dalammelakukan system outsourcing harus memiliki unsur-unsu yang harus dipenuhi, antara lain:
1. adanya hubungan kerja antara pekerja dengan dua perusahaan yaitu perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna jasa outsourcing
2. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. perlindungan usaha, kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul akanmenjadi tanggung jawab perusahaan penyedia outsourcing.
Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

1. Sepakat, bagi para pihak;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Sebab yang halal.
Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Memandang kepada unsur-nsur tersebut maka dapat disimpulkan walaupun karyawan bekerja dalam kurun waktu yang lama di perusahaan pengguna jasa yang bersangkutan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia outsourcing.


Untuk mempermudah alangkah lebih baik nya kami memberi contoh


Mengirimkan Ahmad

Walaupun Ahmad bekerja sebagai buruh yang bekerja di UNSAP namun status Ahmad masih tetap sebai karyawan CV. SiGARANTANG sehingga tanggung jawab, kesejahteraan dan perlindungan menjadi tanggung jawab cv.sigarantang.
Perjanian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun berupa perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT)
Pejanjian kerja antara karyawn dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing maka pada waktu yang besamaan berakhir pula kontrak kerja karyawan dengan perusahaan pengguna jasa, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan membuat hal ini mungkin terjadi.

B. LANDASAN YURIDIS dan HUKUM OUTSOURCING

Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja, pengaturan hukum outsourcing di Indonesia di atur oleh undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65,dan 66) dan keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no Kep.101/Men/VI/2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja nmu pengaturan tentang system outsourcing ini masih dianggap kurang lengkap.
Dalam InPres nomor 3 tahun 2006tentang paket kebijakan ikim investasi disebutkan bahwa outsourcingmerupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan secara serius dalam menarik iklim investsi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah terhadap sistem outsourcing tersebut berupa penugasan terhadap Mentri Tenaga Kerja untuk melakukan revisi terhadapUndang-undang nomor 3 tahung 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada perkembanganya dalam draft revisi undang undang nomor 3 tahun 2003 tersebut bahwa mengenai pemborongan harus dihapuskan., karena lebih condong tehadap sub-contrack pekerjaan dengan tenaga kerja
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing, maka di buat undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya BAB IX tentang hubungan kerja yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan outsourcing berikut dijabarkan isi dari undang-undang tersebut


Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat didasarkan atas:
a. Jangka waktu; atau
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 58
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


Pasal 60-63 perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu pabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan bagaimanadimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
b. pekerja/buruh;
c. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
d. huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan
e. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu
f. yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
g. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang
h. timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
i. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang
j. bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan
k. wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

C. LANGKAH PENERAPAN OUTSOURCING

Dalam duniapsikologi industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan yang dipasok dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing, awalnya perusahaan outsourcing menyediakan jenis jasa tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenis jenjang karir, sepertioperator selular, petugas keamana (stpam), petugas kebersihan.
Namun sebelum terjadinyhbungan kerja ada beberapa langkah untuk memenuhi syarat terjadinya outsourcing, langkah pertama adalah perjanjian tertulis.
Hubungan kerjasama antara perusahaan penyediajasa dengan perusahaan pengguna jasa tentu harus di ikat dengan suatu perjanjian yang dilakukan secara tertulis untuk menghindari hal-hal yang tidam diharapkan.
Perjanjian tentang outsourcing dapat terbentukperjanjian pemborongan tenaga kerja atau perjanjian peyedian layanan jasa tenaga kerja.
Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahap yang harus dilakukan dan di penuhi yaitu:

1. perjanjian antara perusahaan pemberi jasa outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, pejanjian yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harusmemenuhi syarat sebagai berikut
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
b. dilakkan dengan perintah langsung maupun tidaklangsung dari pemberi pekerjaan
c. merupakan kegiatanpenunjang dari setiap perusahaan secara menyeluruh
d. tidah menghambat prosesproduksi secara langsung
2. perjanjian antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan karyawannya. Penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan untukkegiatan penunjang harus memenuhi langkah-langkah atau syarat sebagai berikut
a. adanya hubungan kerja antara pekerja dengan dua perusahaan yaitu perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna jasa outsourcing
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
c. perlindungan usaha, kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul akanmenjadi tanggung jawab perusahaan penyedia outsourcing.
Adapun langkah yang kedua adalah penandatanganan kontaroleh karyawan, namun sebelum melakukan tekan kontrak, alangkah lebih baiknya harus memperhatikan sejumlah point sebagai berikut
a. jangka waktu perjanjian
pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang di tawarkan jika terjadi perpanjangn, sesuai undang-undang yang berlaku, maka perpanjangan itu tidak boleh tejadi lebih dari dua kali dalam kurun waktu 2 tahun
b. jam kerja
harus jelasperaturan tentang jam mulai bekerja dan akhir bekerja serta waktu istirahatnya.
c. gaji dan tunjangan
jumlah gaji berse, erta waktu pembayaran harus sesuai dengan kesepakatan
d. posisi dan tugas
pastika posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahaan lain
e. lokasi kerja
pastikan bahwa penempatan anda bekerjadiperusahaan klien sudaj mencapai dan sesuaikesepakatan
Sejumlah karyawan outsourcing pun memberi saran yang cukup menarik, jangan putus asa jika bekerja dengan system ini, sebab, masih ada jenjang peluang karir. Jika kerja ita bagus maka bisa jadi anda di tari menjadi karyawan tetap di perusahaan anda bekrja, apalagi pihak perusahaan sudah melihat etos kerja Anda.



D. KELEBIHAN dan KELEMAHAN OUTSOURCING
Dengan menggunakan tenaga kontrak outsourcing perusahaan tidak perlu repot untukmenyediakan fasilitas, maupun tunjangan makanan hingga asuransi kesehatan
Bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing sanag t berguna karena perusahaan mereka akan terjenal dan di cari perusahaan pengguna outsourcing
Bagi para karyawan outsourcing Berguna karena mereka akan mempunyai pekerjaan untuk menafkahi keluarganya
Sedangkan kerugiannya sudah barang tentu yang akan benyak merasakan kerugian adalah para karyawan yaitu dimana fasilitas kerja dan kebutuhan makanan merekalah yang harusmenanggung untuk sementara, dalam artian lain mereka haruslah pandai untuk menggunakan fasilitas yang telah diberikan perusahaan (uang.)

Atau dapat dilihat dalam tabel berikut.

PRO OUTSOURCING KONTRA OUTSOURCING
- Business owner bisa fokus pada core business
- Cost reduction.
- Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.
- Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja.
- Bagian dari modenisasi dunia usaha - Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja
- Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource. Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah.
- Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh
- Eksploitasi manusia

E. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing
Interpretasi yang diberikan undang-undang masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaan outsourcing (Alih Daya) semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis. Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business. Keempat pengertian itu ialah :
• Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan.
• Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis.
• Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang.
• Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembal
Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.
Perusahaan dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.
Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut :
1. Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat;
2. Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan;
3. Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya;
4. Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentang outsourcing di Perusahaan.
F. Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing
Hubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.
Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.
Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah :
1. Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;
2. Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja;
3. Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.
Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja (user) dengan karyawan outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing (Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.

Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.
Misalkan masalah benefit, tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna outsourcing.
Perbedaan pemahaman tesebut pernah terjadi pada PT Toyota Astra Motor, salah satu produsen mobil di Indonesia. Dimana karyawan outsourcing khusus pembuat jok mobil Toyota melakukan unjuk rasa serta mogok kerja untuk menuntut dijadikan karyawan PT Toyota Astra Motor. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai status hubungan hukum mereka dengan PT Toyota Astra Motor selaku perusahaan pengguna outsourcing.

G. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Ahli Daya)
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.

Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan

H. Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1. Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum.
3. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4. Perusahan outsourcing memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga, yang mereka terima, berkurang lebih banyak. (Sumber: “Sistem Outsourcing Banyak Disalahgunakan).


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing.
Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.
Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja.
B. SARAN
Salah satu upaya atau solusi agar perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production) adalah system outsourching. Dengan kata lain dapat memperkerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat meberi pemasukan maksimal sesuai saran perusahaan , dimana system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayaai sumber daya manusia yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Karena dengan adanya beberapa masalah yang terjadi dalam outsourching maka hendaknya :
1. Pastikan perjanjian sesuai dengan perjanjian masa kerja yang di tawarkan jika terjadi perpanjangan, sesuai undang-undang yang berlaku, maka perpanjangan itu tidak boleh terjadi lebih dari dua kali dalam ukuran waktu dua tahun.
2. Pastika sudah jelas peraturan tentang jam mulai bekerja dan akhir bekerja serta waktu istirahat.
3. Pastikan besar jumlah gaji beserta waktu pembayaran harus sesuai dengan kesepakatan.
4. Pastikan posisi dalam perusahaan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja.
5. Pastikan bahwa penempatan anda bekerja diperusahaan klien sudah mencapai dan sesuai kesepakatan.