manajmen keuangan internasional

BAB I
PENDAHUALUAN

1.1 Latar Belakang
Berdasarkan pengertian ilmu ekonomi, ilmu ekonomi internasional yang mempelajari alokasi sumber daya yang langka guna memenuhi kebutuhan manusia. Masalah alokasi dianalisa dalam hubungan antara pelaku ekonomi satu Negara dengan Negara lain.
Hubungan ekonomi internasional ini dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerja sama internasional.
Ekonomi internasional mencakup baik aspek mikro maupun makro. Aspek mikro misalnya menyangkut masalah jual beli secara internasional yang saling disebut dengan ekspor-impor. Kegiatan perdagangan internasional ini tergantung pada keadaan pasar hasil produksi maupun pasar faktor produksi yang merupakan salah satu topik dalam analisis ekonomi mikro. Masing-masing pasar saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja masalah ini merupakan topik makro.
Dapat ditarik kesimpulan dari uraian diatas adalah pada prinsifnya ada dua faktor yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional, yakni faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan dan penawaran.

1.2 Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang diatas maka kamimemiliki rumusan masalah untuk menjadi acuan kami membuat makalah ini, adapun rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan perdangan luar negeri?
2. Bagaimanakah proteksi dalam pembatasan Perdagangan Luar Negeri?
3. Apa pengaruh Globalisasi terhadap pertumbuhan Ekonomi dalam Perdagangan Luar Negeri?


1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mampu mengetahui dan memahami tentang pengertian Perdagangan Luar Negeri
2. Mampu mengetahui dan memahami tentang proteksi dan pembatasan Perdagangan Luar Negeri
3. Mampu mengetahui tentang pengaruh Globalisasi terhadap pertumbuhan Ekonomi dalam Perdagangan luar negeri.
1.7 Manfaat Penulisan
Ketika kita melakuakn suatu kegiatan maka kita harus memiliki tujuan, adapun selain memiliki tujuan,kita dalam melakukan suatu pekerjaan atau usaha haruslah memberian manfaat yang didapat agar usaha yang kita lakuakan tidaklah sia-sia.
Maka dengan pembuatan makalah ini diharapkan:
Ketika kita telah memahami dan mengetahui dari tentang Perdagangan luar Negeri diharapkan dalam pengaplikasianya dapat menghindari masalah yang didapat karena kita telah mengetahui apa saja yang menyebakan kerugian.
Tentu saja makalah ini disajikan hanyalah sebuah pengantar dan acuan saja unutuk mengetahui Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi dan sudah tentu masih perlu adanya suatu pembaharuan dan perbaikan.


BAB II
LANDASAN TEORI

Perdagangan adalah Kegiatan jual beli barang dan / atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan / atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Pedagangan luar negeri adalah proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing Negara. Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau Gains of tride. Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting saat ini, maka tidak ada Negara-negara di dunia yang tidak terlibat didalam perdagangan baik perdagangan antar regional, antar kawasan ataupun antar Negara. Perdagangan ini melakukan transaksi jual beli ke luar negeri, kalau kita membeli disebut impor sedangkan kalau kita menjual disebut expor.
Proteksi adalah merupakan perlindungan dalam perdagangan atau industri. Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Hal ini, misalnya dapat dijalankan dengan tarif,
Kata globalisasi diambil dari global yang maknanya universal. Globalisasi belum memiliki definisi atau pengertian yang pasti kecuali sekedar definisi kerja sehingga maknanya tergantung pada sudut pandang orang yang melihatnya. Ada beberapa definisi global yang dikemukakan oleh beberapa orang, sebagai berikut :
a. Malcom waters, seorang professor sosiologi dari Universitas Tasmania, berpendapat, globalisasi adalah sebuah proses social yang berakibat pembatasan geografis pada keadaan social budaya menjadi kurang penting yang terjelma di dalam kesadaran orang.
b. Emanuel richter, guru besar pada ilmu politik Universtas Aashen, Jerman, berpendapat, bahwa globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan yang menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
c. Princenton N Lyman, mantan duta besar AS di Afrika Selatan, berpendapat bahwa globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara di dunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
d. Selo Soemardjan, bapak Sosiologi Indonesia, berpendapat bahwa Globalisasi adalah terbentuknya organisasi dan komunikasi antara masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti system dan kaidah yang sama.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Perdagangan Luar Negeri
1. Pengertian perdagangan luar negeri
Perdagangan luar negeri adalah perdagangan yang terjadi di luar negeri, kegiatan perdagangan luar negeri ini tergantung pada keadaan pasar hasil produksi maupun pasar faktor produksi, masing-masing pasar yang saling berhubungan satu dengan lain yang dapat mempengaruhi pendapatan ataupun kesempatan kerja.selain itu, permintaan akan sesuatu barang ditentukan oleh pendapatan kita dapat menduga bahwa ada hubungan antara pendapatan satu Negara dengan pembelian barang luar negeri (impor). Jika pendapatan naik, maka pembelian barang-barang dan jasa ( dari dalam Negeri maupun impor) dapat mengalami kenaikan ada 3 aspek dari peranan perdagangan luar negeri dalam perekonomian yaitu:
• Keuntungan yang dapat di peroleh sesuatu Negara dari melakukan perdagangan luar negeri
• Kebijakan membatasi perdagangan dan proteksi dalam perdagangan luar negeri
• Mengenai globalisasi
Berdagang dengan Negara lain kemungkinan dapat memperoleh keuntungan, yakni dapat membeli barang yang harganya lebih rendah dan mungkin dapat menjual keluar negeri dengan harga yang relative lebih tinggi. Perdagangan luar negeri sering timbul karena adanya perbedaan harga barang di berbagai Negara.
Perbedaan harga inilah yang menjadi pangkal timbulnya perdagangan antar Negara. Dan perbedaan harga bukanlah hanya ditimbulkan oleh karena adanya perbedaan ongkos produksi, tetapi juga kaerna perbedaan dalam pendapatan serta selera permintaan akan sesuatu barang sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Selera dapat memainkan peranan penting dalam menentukan permintaan akan sesuatu barang antara berbagai Negara. Apabila persediaan suatu barang di satu Negara tidak cukup untuk memenuhi permintaan, Negara tersebut dapat mengimpor dari Negara lain.
Untuk suatu barang tertentu faktor selera dapat memegang peranan penting. Misalnya: mobil, rokok, pakaian, meskipun satu Negara tertetu telah dapat menghasilkan barang-barang tersebut, namun kemungkinan besar impor dari Negara lain dapat terjadi. Hal ini dikarenakan faktor selera, dimana penduduk Negara tersebut lebih menyukai barang-barang buatan Negara lain.
2. Keuntungan melakukan perdagangan
Dua hal utama akan dijelaskan dalam bagian ini:
• Pandangan para ahli ekonomi/mazhab di masa merkantalisme dan klasik mengenai sumbangan perdagangan luar negeri kepada masyarakat.
Ahli-ahli ekonomi yang tergolong dalam mazhab merkantilis yaitu ahli-ahli ekonomi yang hidup di sekitar abad keenam belas dan ketujuh belas, berpendapat bahwa perdagangan luar negeri merupakan sumber kekayaan untuk sesuatu Negara menurut mereka, suatu Negara dapat mempertinggi kekayaannya dengan cara menjual barang-barangnya keluar negeri.
Sesudah itu, ahli-ahli ekonomi klasik menganalisis dengan lebih mendalam lagi peranan perdagangan luar negeri dalam perekonomian. Misalnya, David Ricardo telah mengemukakan pandangan-pandangan yang lebih logis utuk menerangkan perlunya perdagangan luar negeri dalam mengembangkan suatu perekonomian. Teori Ricardo, yang menerangkan mengenai keuntungan yang dapat diperoleh dari spesialisasi dan perdangangan, merupakan teori yang hingga sekarang menjadi dasar kepada teori perdagangan luar negeri. Berdasarkan kepada teori Ricardo tersebut, Negara-negara digalakkan menjalankan sistem perdagangan bebas/free trade.
Yang dimaksudkan perdagangan bebas adalah sistem perdagangan luar negeri sdimana setiap Negara melakukan perdagangan tanpa ada halangan perdagangan.
3. keuntungan dari spesialisasi dengan menggunakan contoh angka
telah dinyatakan bahwa dengan mengadakan spesialisasi dan selanjutnya melakukan perdagangan luar negeri, dua kepentingan penting akan diperoleh oleh setiap Negara, keuntungan itu adalah:
a. Faktor-faktor produksi akan dapat digunakan dengan lebih efisien.
b. Penduduk Negara itu akan dapat menikmati lebih banyak barang-barang.
Keuntungan itu terwujud akan diterang dalam bagian ini yaitu:
 Asumsi-asumsi yang digunakan
Di dalam menunjukkan keuntungan yang didapat dari perdagangan luar negeri biasanya digunakan dalam dua cara: yaitu dengan menggunakan angka-angka dan dengan menggunakan grafik.
 Keuntungan mutlak dan keuntungan berbandingan
Dalam menerangkan mengenai keuntungan yang diperoleh dari spesialisasi dan perdagangan luar negeri, dapat dibedakan diantara pengertian keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
 Keuntungan mutlak adalah keuntungan yang diperoleh oleh sesuatu Negara dari mengkhususkan kegiatannya kepada memproduksikan barang-barang dengan efisiensi yang lebih tinggi dari Negara-negara lain.
 Keuntungan berbanding dapat diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh oleh suatu Negara dari mengkhususkan (melakukan spesialisasi) dalam memproduksikan barang-barang yang mempunyai harga relative yang lebih rendah dari Negara lain.
4. keuntungan perdagangan dalam grafik
Gambaran secara grafik mengenai keuntungan dari perdagangan perlu diterangkan secara dua tahap. Dalam tahap pertama ditunjukkan keadaan yang menunjukkan keadaan sebelum perdagangan. Pada tahap kedua ditunjukkan ke adaan sesudah dilakukan perdagangan.

3.2 Proteksi dan Pembatasan Perdagangan
1. Pengertian proteksi
Proteksi merupakan perlindungan dalam perdagangan atau industri. Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan barang impor. Hal ini, misalnya dapat dijalankan dengan tarif, Quota dan sebagainya.
Pengertian tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara.
Tarif digolongkan menjadi:
a. Bea ekspor adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut manusia ke Negara lain.
b. Bea transito adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah Negara lain.
c. Bea impor adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu Negara dengan ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan akhir.
Pengertian Quota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang masuk (Quota impor) dan keluar (Quota ekspor).
Proteksi bisa berbentuk:
a. Pengenaan tarif
b. Quota
c. Pelarangan impor
Seandainya suatu Negara melarang impor barang A, maka industri dalam negeri yang memproduksikan atau merakit barang A akan memperoleh proteksi. Dalam hal ini proteksi bersifat mutlak bagi indiustri barang A dalam negeri.

d. Subsidi
Dengan adanya subsidi, produsen dalam negeri bisa menjual barangnya lebih murah, sehingga bisa bersaing dengan barang impor.
Subsidi yang diberikan bisa dalam berbagai bentuk, misalnya:
1) Subsidi langsung berupa sejumlah uang tertentu
2) Subsidi per unit produksi.
2. faktor-faktor yang mendorong proteksi
Dalam perdagangan luar negeri konsep proteksi berarti usaha-usaha pemerintah yang membatasi atau mengurangi jumlah barang yang di impor dari Negara-negara lain denga tujuan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu yang penting artinya dalam pembangunan Negara dan kemakmuran perekonomian Negara.
Ada beberapa tujuan penting dari proteksi:
a. Mengatasi masalah deflasi dan pengangguran.
b. Mendorong perkembangan industri baru
c. Mendiversifikasikan perekonomian
d. Menghindari kemerosotan industri-industri tertentu
e. Memperbaiki neraca pembayaran
f. Menghindari neraca pembayaran
g. Menghindari dumping
h. Menambah pendapatan pemerintah
3. Alat pembatasan perdagangan
Proteksi dan pembatasan perdagangan adalah kebijakan. Kebijakan pemerintah dalam membatasi atau mengurangi barang-barang yang di impor. Halangan perdagangan dapat dibedakan kepada empat jenis: tarif dan pajak impor, kuota pembatasan impor. Hambatan perdagangan bukan tarif dan pembatasan penggunaan valauta asing.
3.3 Globalisasi dan Pertumbuhan Ekonomi
1. Definisi Globalisasi
Adalah satu konsep yang sering dinyatakan orang pada masa ini, tetapi yang menyatakan dan mebahasnya mempunyai pengertian yang berbeda mengenai konsep tersebut. Globalisasi dapat didefinisikan sebagai peningkatan dalam saling ketergantungan dalam keadaan dan kegiatan ekonomi diantara berbagai Negara di Indonesia.
Untuk lebih memahami makna definisi perhatikan dua contoh saling ketergantungan dalam aspek ekonomi berikut: pertama, efek dari berlakunya kemunduran ekonomi di Amerika Serikat, Jepang dan Negara-negara Eropa, perkembangan investasi asing yang pesat dalam beberapa tahun belakangan ini dinegeri cina menimbulkan efek buruk kepada prosfek kerkembangan investasi asing dan pertumbuhan ekonomi di Negara-negara lain, seperti misalnya di Negara-negara Asia tenggara.
2. faktor-faktor yang mewujudkan globalisasi
- Perkembangan politik dunia
- Semakin pentingnya praktek pasaran bebas
- Perkembangan perusahaan multinasional
- Berkembangnya investasi keuangan ke berbagai Negara
- Kemajuan teknologi dalam bidang teknologi informasi dan pengangkutan
3. kebaikan dan keburukan globalisasi
- Kebaikan Globalisasi
o Produksi dunia dapat ditingkatkan
o Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
o Meluaskan pasar untuk hasil produksi dalam negeri
o Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
o Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
- Keburukan Globalisasi
o Menghambat pertumbuhan sector industri manafaktur
o Memperburuk keadaan neraca pembayaran
o Sector keuangan semakin tidak stabil
o Memperbudak prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.


BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Perdagangan luar negeri merupakan perdagangan yang kegiatannya benda diluar negeri. Dalam konteks ini cara umum akan ditunjukan beberapa keuntungan dari perdagangan luar negeri dan secara spesifik dan dengan lebih terperici akan ditunjukkan keuntungan yang akan diperoleh dari spesialisasi, yaitu apabila kegiatan ekonomi Negara dikhususkan kepada memproduksi barang yang dapat bersaing di pasaran luar negeri.
Proteksi merupakan kebijakan perdagangan luar negeri yang dilakukan suatu Negara yang pada dasarnya menghambat kemasukan berbagai jenis barang impor dengan menggunakan berbagai alat untuk melaksanakan kebijakan perlindungan (proteksi) seperti pajak impor (tarif), kuota dan hambatan bukan tarif.
Globalisasi merupakan pengertian dalam saling ketergantungan dalam keadaan dan kegiatan ekonomi diantara berbagai Negara dari dunia.

4.2 Saran
Perdagangan luar negeri merupakan jalur bisnis globalisasi antar Negara-negara diseluruh dunia yang harus berjalan secara sehat dengan peraturan-peraturan yang transparan agar memproteksi timbulnya persaingan tidak sehat. Oleh karena itu penulis menyarankan agar ada peraturan-peraturan yang transparan yang harus dimengerti oleh pelaku Negara-negara yang mengikuti perdagangan luar negeri. Demi terciptanya ketertiban dalam jalur perdagangan luar negeri tersebut. Karena hal ini dapat mendorong tumbuhnya perekonomian suatu negara yang dapat menambah penghasilan devisanya.

sistem outsourching

Sistem Outsourching

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata kuliah Hukum Bisnis


kita Mulai yuuuu


BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH

Meninjau dan mengamati terhadap persaingan di dalam dunia bisnis pada era globalisasi ini membuat perusahaan harus benar-benar konsentrasi pada rangkaian proses, sistematika proses atau altivitas penciptaan prosuk/jasa yang terkait.hal ini sejalan dengan tuntutan dunia kerja yaitu persaingan dunia usaha yang ketat saai ini seperti ramainya orang membicarakan pasar bebas. Sehingga perusahaan dituntut untukmeningkatkan kualitas kinerja usahanya dengan efektif dan efisien sesuai dengan moto ekonomi itu sendiri “sekecil-kecilnya biaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal”.
Salah satu upaya atau solusi agar perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production) adalah system outsourcing. Dengan kata lain dapt mempekerjakan tenaga kerja sminimal mungkin untuk dapat memberi pemasukan maksimal sesuai sasaran perusahaan, dimana system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia yang bekerja diperusahaan yang bersangkutan.
Namun dalam realitanya sebuah perjuangan atau usaha pasti memiliki hambatan maupun rintangan, maka begtu pula dengan outsourcing yang sudah tentu juga memiliki suatu hambatan, rintangan maupun problematika, problematika mengenai outsourcing ini memang cukup bervariasi dan banyak bentuknya. Hai ini dikarenakan pengguna outsourcing dalam dunia bisnis kini kian marak dan telah menjadi suatu kebutuhan perusahaan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi oleh pelau usaha, namun kendalanya bagaimana klarifikasi dan regulasi pengaturan undang0undang tentang outsourcing tersebut, Maka kami merasa perlu untuk membahasnya dalam bentuk makalah ini.

B. RUMUSAN MASALAH

Bertolak dari latar belakang diatas dengan adanya problematika, keistimewaan dan kelemahannya outsourcing tersebut maka kamimemiliki rumusan masalah untuk menjadi acuan kami membuat makalah ini, adapun rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. apa itu outsourcing (Alih Daya) atau definisinaya?
2. apa yang menjadi landasan yuridis system outsourcing di Indonesia dan bagaiman hubungan karyawan terhadap perusahaan outsourcing?
3. bagaimana langkah penerapan outsourcing pada perusahaan?
4. apa keuntungan, keistimewaan dan kelemahan/hambatan dalam system outsourcing?

C. TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. mampu mengetahui dan memahami definisi outsourcing.
2. mampu mengetahui dan memahami hukum yang terkait dengan outsourcing.
3. mengerti, mengetahui bahkan memahami kelebihan dan keurangan dari penerapan system outsourcing.
4. mengetahui cara dan langkah penerapan outsourcing pada perusahaan


D. MANFAAT PENULISAN

Ketika kita melakuakn suatu kegiatan maka kita harus memiliki tujuan, adapun selain memiliki tujuan,kita dalam melakukan suatu pekerjaan atau usaha haruslah memberian manfaat yang didapat agar usaha yang kita lakuakan tidaklah sia-sia.
Maka dengan pembuatan makalah ini diharapkan:
1. ketika kita sudah mengetahui dan memahami dari definisi system outsourcing maka diharapkan kita dapat mengaplikasikanya dalam kehidupan usaha kita.
2. dengan mngetahui dan memahami landasan hukumnya maka diharapkan dalam melaksanakan sesuatu itu tidak berlawan atau melawan hukum.
3. diharapkan pula dalam pengaplikasianya dapat menghindari masalah yang didapat karena kita telah mengetahui apa saja yang menyebakan kerugian.

Tentu saja makalah ini disajikan sejatinya hanyalah sebuah pengantar dan acuan saja unutuk mengetahui system outsourcing (Alih Daya) dan sudah tentu masih perlu adanya suatu pembaharuan dan perbaikan.



BAB II
OUTSOURCING

A. DEFINISI

Banyak orang yang mendefinisikan dengan beragam bahasa namun dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contrak (work) out. Dalam istilah khusus dapat didefinisikan suatu proses pengalihan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusan kepada pihak lain (contractor)
dimana tindakan ini terkait dalam suatu kontrak kerjasama dalam suatu jalur hukumnya, dengan kata lain dalammelakukan system outsourcing harus memiliki unsur-unsu yang harus dipenuhi, antara lain:
1. adanya hubungan kerja antara pekerja dengan dua perusahaan yaitu perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna jasa outsourcing
2. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. perlindungan usaha, kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul akanmenjadi tanggung jawab perusahaan penyedia outsourcing.
Hubungan kerjasama antara Perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing tentunya diikat dengan suatu perjanjian tertulis. Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) dapat berbentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

1. Sepakat, bagi para pihak;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Sebab yang halal.
Perjanjian dalam outsourcing (Alih Daya) juga tidak semata-mata hanya mendasarkan pada asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338 KUH Perdata, namun juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, yaitu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Memandang kepada unsur-nsur tersebut maka dapat disimpulkan walaupun karyawan bekerja dalam kurun waktu yang lama di perusahaan pengguna jasa yang bersangkutan namun ia tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia outsourcing.


Untuk mempermudah alangkah lebih baik nya kami memberi contoh


Mengirimkan Ahmad

Walaupun Ahmad bekerja sebagai buruh yang bekerja di UNSAP namun status Ahmad masih tetap sebai karyawan CV. SiGARANTANG sehingga tanggung jawab, kesejahteraan dan perlindungan menjadi tanggung jawab cv.sigarantang.
Perjanian kerja antara karyawan dengan perusahaan outsourcing dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun berupa perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT)
Pejanjian kerja antara karyawn dengan perusahaan outsourcing biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pengguna jasa outsourcing hendak mengakhiri kerjasamanya dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing maka pada waktu yang besamaan berakhir pula kontrak kerja karyawan dengan perusahaan pengguna jasa, karena lingkup pekerjaannya yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan perusahaan membuat hal ini mungkin terjadi.

B. LANDASAN YURIDIS dan HUKUM OUTSOURCING

Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja, pengaturan hukum outsourcing di Indonesia di atur oleh undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65,dan 66) dan keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia no Kep.101/Men/VI/2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja nmu pengaturan tentang system outsourcing ini masih dianggap kurang lengkap.
Dalam InPres nomor 3 tahun 2006tentang paket kebijakan ikim investasi disebutkan bahwa outsourcingmerupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan secara serius dalam menarik iklim investsi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah terhadap sistem outsourcing tersebut berupa penugasan terhadap Mentri Tenaga Kerja untuk melakukan revisi terhadapUndang-undang nomor 3 tahung 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada perkembanganya dalam draft revisi undang undang nomor 3 tahun 2003 tersebut bahwa mengenai pemborongan harus dihapuskan., karena lebih condong tehadap sub-contrack pekerjaan dengan tenaga kerja
Untuk mengantisipasi kontra yang terjadi dalam penggunaan outsourcing, maka di buat undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya BAB IX tentang hubungan kerja yang didalamnya terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan outsourcing berikut dijabarkan isi dari undang-undang tersebut


Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.

Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat didasarkan atas:
a. Jangka waktu; atau
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 58
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


Pasal 60-63 perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu pabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan bagaimanadimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal 66
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
b. pekerja/buruh;
c. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada
d. huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan
e. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu
f. yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
g. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang
h. timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
i. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang
j. bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan
k. wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.

C. LANGKAH PENERAPAN OUTSOURCING

Dalam duniapsikologi industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan yang dipasok dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing, awalnya perusahaan outsourcing menyediakan jenis jasa tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenis jenjang karir, sepertioperator selular, petugas keamana (stpam), petugas kebersihan.
Namun sebelum terjadinyhbungan kerja ada beberapa langkah untuk memenuhi syarat terjadinya outsourcing, langkah pertama adalah perjanjian tertulis.
Hubungan kerjasama antara perusahaan penyediajasa dengan perusahaan pengguna jasa tentu harus di ikat dengan suatu perjanjian yang dilakukan secara tertulis untuk menghindari hal-hal yang tidam diharapkan.
Perjanjian tentang outsourcing dapat terbentukperjanjian pemborongan tenaga kerja atau perjanjian peyedian layanan jasa tenaga kerja.
Dalam penyediaan jasa pekerja, ada 2 tahap yang harus dilakukan dan di penuhi yaitu:

1. perjanjian antara perusahaan pemberi jasa outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, pejanjian yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harusmemenuhi syarat sebagai berikut
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
b. dilakkan dengan perintah langsung maupun tidaklangsung dari pemberi pekerjaan
c. merupakan kegiatanpenunjang dari setiap perusahaan secara menyeluruh
d. tidah menghambat prosesproduksi secara langsung
2. perjanjian antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan karyawannya. Penyedia jasa pekerja/buruh dan perusahaan untukkegiatan penunjang harus memenuhi langkah-langkah atau syarat sebagai berikut
a. adanya hubungan kerja antara pekerja dengan dua perusahaan yaitu perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan pengguna jasa outsourcing
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan dan atau perjanjian waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
c. perlindungan usaha, kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun perselisihan yang timbul akanmenjadi tanggung jawab perusahaan penyedia outsourcing.
Adapun langkah yang kedua adalah penandatanganan kontaroleh karyawan, namun sebelum melakukan tekan kontrak, alangkah lebih baiknya harus memperhatikan sejumlah point sebagai berikut
a. jangka waktu perjanjian
pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang di tawarkan jika terjadi perpanjangn, sesuai undang-undang yang berlaku, maka perpanjangan itu tidak boleh tejadi lebih dari dua kali dalam kurun waktu 2 tahun
b. jam kerja
harus jelasperaturan tentang jam mulai bekerja dan akhir bekerja serta waktu istirahatnya.
c. gaji dan tunjangan
jumlah gaji berse, erta waktu pembayaran harus sesuai dengan kesepakatan
d. posisi dan tugas
pastika posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahaan lain
e. lokasi kerja
pastikan bahwa penempatan anda bekerjadiperusahaan klien sudaj mencapai dan sesuaikesepakatan
Sejumlah karyawan outsourcing pun memberi saran yang cukup menarik, jangan putus asa jika bekerja dengan system ini, sebab, masih ada jenjang peluang karir. Jika kerja ita bagus maka bisa jadi anda di tari menjadi karyawan tetap di perusahaan anda bekrja, apalagi pihak perusahaan sudah melihat etos kerja Anda.



D. KELEBIHAN dan KELEMAHAN OUTSOURCING
Dengan menggunakan tenaga kontrak outsourcing perusahaan tidak perlu repot untukmenyediakan fasilitas, maupun tunjangan makanan hingga asuransi kesehatan
Bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing sanag t berguna karena perusahaan mereka akan terjenal dan di cari perusahaan pengguna outsourcing
Bagi para karyawan outsourcing Berguna karena mereka akan mempunyai pekerjaan untuk menafkahi keluarganya
Sedangkan kerugiannya sudah barang tentu yang akan benyak merasakan kerugian adalah para karyawan yaitu dimana fasilitas kerja dan kebutuhan makanan merekalah yang harusmenanggung untuk sementara, dalam artian lain mereka haruslah pandai untuk menggunakan fasilitas yang telah diberikan perusahaan (uang.)

Atau dapat dilihat dalam tabel berikut.

PRO OUTSOURCING KONTRA OUTSOURCING
- Business owner bisa fokus pada core business
- Cost reduction.
- Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.
- Tidak lagi dipusingkan dengan oleh turn over tenaga kerja.
- Bagian dari modenisasi dunia usaha - Ketidakpastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja
- Perbedaan perlakuan Compensation and Benefit antara karyawan internal dengan karyawan outsource. Career Path di outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah.
- Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh
- Eksploitasi manusia

E. Penentuan Pekerjaan Utama (Core Business) dan Pekerjaan Penunjang (Non Coree Business) dalam Perusahaan sebagai Dasar Pelaksanaan Outsourcing
Interpretasi yang diberikan undang-undang masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini dimana penggunaan outsourcing (Alih Daya) semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Konsep dan pengertian usaha pokok atau core business dan kegiatan penunjang atau non core business adalah konsep yang berubah dan berkembang secara dinamis. Oleh karena itu tidak heran kalau Alexander dan Young (1996) mengatakan bahwa ada empat pengertian yang dihubungkan dengan core activity atau core business. Keempat pengertian itu ialah :
• Kegiatan yang secara tradisional dilakukan di dalam perusahaan.
• Kegiatan yang bersifat kritis terhadap kinerja bisnis.
• Kegiatan yang menciptakan keunggulan kompetitif baik sekarang maupun di waktu yang akan datang.
• Kegiatan yang akan mendorong pengembangan yang akan datang, inovasi, atau peremajaan kembal
Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.
Perusahaan dalam melakukan perencanaan untuk melakukan outsourcing terhadap tenaga kerjanya, mengklasifikasikan pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang ke dalam suatu dokumen tertulis dan kemudian melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.
Pembuatan dokumen tertulis penting bagi penerapan outsourcing di perusahaan, karena alasan-alasan sebagai berikut :
1. Sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tentang ketenagakerjaan dengan melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat;
2. Sebagai pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan outsourcing pada bagian-bagian tertentu di perusahaan;
3. Sebagai sarana sosialisasi kepada pihak pekerja tentang bagian-bagian mana saja di perusahaan yang dilakukan outsourcing terhadap pekerjanya;
4. Meminimalkan risiko perselisihan dengan pekerja, serikat pekerja, pemerintah serta pemegang saham mengenai keabsahan dan pengaturan tentang outsourcing di Perusahaan.
F. Hubungan Hukum antara Karyawan Outsourcing (Alih Daya) dengan Perusahaan Pengguna Outsourcing
Hubungan hukum Perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) diikat dengan menggunakan Perjanjian Kerjasama, dalam hal penyediaan dan pengelolaan pekerja pada bidang-bidang tertentu yang ditempatkan dan bekerja pada perusahaan pengguna outsourcing. Karyawan outsourcing (Alih Daya) menandatandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing (Alih Daya) sebagai dasar hubungan ketenagakerjaannya. Dalam perjanjian kerja tersebut disebutkan bahwa karyawan ditempatkan dan bekerja di perusahaan pengguna outsourcing.
Dari hubungan kerja ini timbul suatu permasalahan hukum, karyawan outsourcing (Alih Daya) dalam penempatannya pada perusahaan pengguna outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada perusahaan pengguna oustourcing tersebut, sementara secara hukum tidak ada hubungan kerja antara keduanya.
Hal yang mendasari mengapa karyawan outsourcing (Alih Daya) harus tunduk pada peraturan perusahaan pemberi kerja adalah :
1. Karyawan tersebut bekerja di tempat/lokasi perusahaan pemberi kerja;
2. Standard Operational Procedures (SOP) atau aturan kerja perusahaan pemberi kerja harus dilaksanakan oleh karyawan, dimana semua hal itu tercantum dalam peraturan perusahaan pemberi kerja;
3. Bukti tunduknya karyawan adalah pada Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan outsource dengan perusahaan pemberi kerja, dalam hal yang menyangkut norma-norma kerja, waktu kerja dan aturan kerja. Untuk benefit dan tunjangan biasanya menginduk perusahaan outsource.
Dalam hal terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, dalam hal ini tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pengguna jasa pekerja (user) dengan karyawan outsource secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, sehingga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).
Peraturan perusahaan berisi tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan outsourcing. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Sedangkan hubungan hukum yang ada adalah antara perusahaan Outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pengguna jasa, berupa perjanjian penyediaan pekerja. Perusahaan pengguna jasa pekerja dengan karyawan tidak memiliki hubungan kerja secara langsung, baik dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Apabila ditinjau dari terminologi hakikat pelaksanaan Peraturan Perusahaan, maka peraturan perusahaan dari perusahaan pengguna jasa tidak dapat diterapkan untuk karyawan outsourcing (Alih Daya) karena tidak adanya hubungan kerja. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan outsourcing, sehingga seharusnya karyawan outsourcing (Alih Daya) menggunakan peraturan perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja.

Karyawan outsourcing yang ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing tentunya secara aturan kerja dan disiplin kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan pengguna outsourcing. Dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing harus jelas di awal, tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati oleh karyawan outsourcing selama ditempatkan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang tercantum dalam peraturan perusahaan pengguna outsourcing sebaiknya tidak diasumsikan untuk dilaksanakan secara total oleh karyawan outsourcing.
Misalkan masalah benefit, tentunya ada perbedaan antara karyawan outsourcing dengan karyawan pada perusahaan pengguna outsourcing. Hal-hal yang terdapat pada Peraturan Perusahaan yang disepakati untuk ditaati, disosialisasikan kepada karyawan outsourcing oleh perusahaan outsourcing. Sosialisasi ini penting untuk meminimalkan tuntutan dari karyawan outsourcing yang menuntut dijadikan karyawan tetap pada perusahaan pengguna jasa outsourcing, dikarenakan kurangnya informasi tentang hubungan hukum antara karyawan dengan perusahaan pengguna outsourcing.
Perbedaan pemahaman tesebut pernah terjadi pada PT Toyota Astra Motor, salah satu produsen mobil di Indonesia. Dimana karyawan outsourcing khusus pembuat jok mobil Toyota melakukan unjuk rasa serta mogok kerja untuk menuntut dijadikan karyawan PT Toyota Astra Motor. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai status hubungan hukum mereka dengan PT Toyota Astra Motor selaku perusahaan pengguna outsourcing.

G. Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Ahli Daya)
Dalam pelaksanaan outsourcing (Alih Daya) berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan maupun adanya perselisihan antara karyawan outsource dengan karyawan lainnya. Menurut pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsource adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa pekerja.

Dalam hal ini perusahaan outsource harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodir kepentingan karyawan, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian performa karyawan, daripada perusahaan outsource itu sendiri. Ada baiknya perusahaan outsource secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para karyawannya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan performa kerja karyawan

H. Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1. Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat krusial karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum.
3. Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4. Perusahan outsourcing memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan sehingga, yang mereka terima, berkurang lebih banyak. (Sumber: “Sistem Outsourcing Banyak Disalahgunakan).


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Outsourcing (Alih daya) sebagai suatu penyediaan tenaga kerja oleh pihak lain dilakukan dengan terlebih dahulu memisahkan antara pekerjaan utama (core business) dengan pekerjaan penunjang perusahaan (non core business) dalam suatu dokumen tertulis yang disusun oleh manajemen perusahaan. Dalam melakukan outsourcing perusahaan pengguna jasa outsourcing bekerjasama dengan perusahaan outsourcing, dimana hubungan hukumnya diwujudkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang memuat antara lain tentang jangka waktu perjanjian serta bidang-bidang apa saja yang merupakan bentuk kerjasama outsourcing. Karyawan outsourcing menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing untuk ditempatkan di perusahaan pengguna outsourcing.
Karyawan outsourcing selama ditempatkan diperusahaan pengguna jasa outsourcing wajib mentaati ketentuan kerja yang berlaku pada perusahaan outsourcing, dimana hal itu harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. Mekanisme Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diselesaikan secara internal antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing, dimana perusahaan outsourcing seharusnya mengadakan pertemuan berkala dengan karyawannya untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing.
Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja.
B. SARAN
Salah satu upaya atau solusi agar perusahaan dapat melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production) adalah system outsourching. Dengan kata lain dapat memperkerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat meberi pemasukan maksimal sesuai saran perusahaan , dimana system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayaai sumber daya manusia yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Karena dengan adanya beberapa masalah yang terjadi dalam outsourching maka hendaknya :
1. Pastikan perjanjian sesuai dengan perjanjian masa kerja yang di tawarkan jika terjadi perpanjangan, sesuai undang-undang yang berlaku, maka perpanjangan itu tidak boleh terjadi lebih dari dua kali dalam ukuran waktu dua tahun.
2. Pastika sudah jelas peraturan tentang jam mulai bekerja dan akhir bekerja serta waktu istirahat.
3. Pastikan besar jumlah gaji beserta waktu pembayaran harus sesuai dengan kesepakatan.
4. Pastikan posisi dalam perusahaan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja.
5. Pastikan bahwa penempatan anda bekerja diperusahaan klien sudah mencapai dan sesuai kesepakatan.

unsur-unsur cooferatif learning

A. Pembelajaran Cooperative Learning
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Dalam pembelajaran, guru harus memahami hakikat materi pelajaran yang diajarkannya dan memahami berbagai model pembelajaran yang dapat merangsang kemampuan siswa untuk belajar dengan perencanaan pengajaran yang matang oleh guru.
Model pembelajaran Cooperative Learning merupakan salah satu model pembelajaran yang mendukung pembelajaran kontekstual. Sistem pengajaran Cooperative Learning dapat didefinisikan sebagai sistem kerja/ belajar kelompok yang terstruktur. Yang termasuk di dalam struktur ini adalah lima unsur pokok (Johnson & Johnson, 1993), yaitu saling ketergantungan positif, tanggung jawab individual, interaksi personal, keahlian bekerja sama, dan proses kelompok.
Falsafah yang mendasari pembelajaran Cooperative Learning (pembelajaran gotong royong) dalam pendidikan adalah “homo homini socius” yang menekankan bahwa manusia adalah makhluk sosial.
Cooperative Learning adalah suatu strategi belajar mengajar yang menekankan pada sikap atau perilaku bersama dalam bekerja atau membantu di antara sesama dalam struktur kerjasama yang teratur dalam kelompok, yang terdiri dari dua orang atau lebih.
Pembelajaran kooperatif adalah salah satu bentuk pembelajaran yang berdasarkan faham konstruktivis. Pembelajaran kooperatif merupakan strategi belajar dengan sejumlah siswa sebagai anggota kelompok kecil yang tingkat kemampuannya berbeda. Dalam menyelesaikan tugas kelompoknya, setiap siswa anggota kelompok harus saling bekerja sama dan saling membantu untuk memahami materi pelajaran. Dalam pembelajaran kooperatif, belajar dikatakan belum selesai jika salah satu teman dalam kelompok belum menguasai bahan pelajaran.
Menurut Anita Lie dalam bukunya “Cooperative Learning”, bahwa model pembelajaran Cooperative Learning tidak sama dengan sekadar belajar kelompok, tetapi ada unsur-unsur dasar yang membedakannya dengan pembagian kelompok yang dilakukan asal-asalan. Roger dan David Johnson mengatakan bahwa tidak semua kerja kelompok bisa dianggap Cooperative Learning, untuk itu harus diterapkan lima unsur model pembelajaran gotong royong yaitu :
1. Saling ketergantungan positif.
Keberhasilan suatu karya sangat bergantung pada usaha setiap anggotanya. Untuk menciptakan kelompok kerja yang efektif, pengajar perlu menyusun tugas sedemikian rupa sehingga setiap anggota kelompok harus menyelesaikan tugasnya sendiri agar yang lain dapat mencapai tujuan mereka.
2. Tanggung jawab perseorangan.
Jika tugas dan pola penilaian dibuat menurut prosedur model pembelajaran Cooperative Learning, setiap siswa akan merasa bertanggung jawab untuk melakukan yang terbaik. Pengajar yang efektif dalam model pembelajaran Cooperative Learning membuat persiapan dan menyusun tugas sedemikian rupa sehingga masing-masing anggota kelompok harus melaksanakan tanggung jawabnya sendiri agar tugas selanjutnya dalam kelompok bisa dilaksanakan.
3. Tatap muka.
Dalam pembelajaran Cooperative Learning setiap kelompok harus diberikan kesempatan untuk bertatap muka dan berdiskusi. Kegiatan interaksi ini akan memberikan para pembelajar untuk membentuk sinergi yang menguntungkan semua anggota. Inti dari sinergi ini adalah menghargai perbedaan, memanfaatkan kelebihan, dan mengisi kekurangan.
4. Komunikasi antar anggota.
Unsur ini menghendaki agar para pembelajar dibekali dengan berbagai keterampilan berkomunikasi, karena keberhasilan suatu kelompok juga bergantung pada kesediaan para anggotanya untuk saling mendengarkan dan kemampuan mereka untuk mengutarakan pendapat mereka. Keterampilan berkomunikasi dalam kelompok juga merupakan proses panjang. Namun, proses ini merupakan proses yang sangat bermanfaat dan perlu ditempuh untuk memperkaya pengalaman belajar dan pembinaan perkembangan mental dan emosional para siswa.
5. Evaluasi proses kelompok.
Pengajar perlu menjadwalkan waktu khusus bagi kelompok untuk mengevaluasi proses kerja kelompok dan hasil kerja sama mereka agar selanjutnya bisa bekerja sama dengan lebih efektif.
Urutan langkah-langkah perilaku guru menurut model pembelajaran kooperatif yang diuraikan oleh Arends (1997) adalah sebagaimana terlihat pada table berikut ini
Tabel Sintaks Pembelajaran Kooperatif

B. Tujuan Pembelajaran Cooperative Learning
Tujuan pembelajaran kooperatif berbeda dengan kelompok konvensional yang menerapkan sistem kompetisi, di mana keberhasilan individu diorientasikan pada kegagalan orang lain. Sedangkan tujuan dari pembelajaran kooperatif adalah menciptakan situasi di mana keberhasilan individu ditentukan atau dipengaruhi oleh keberhasilan kelompoknya (Slavin, 1994).
Model pembelajaran kooperatif dikembangkan untuk mencapai setidak-tidaknya tiga tujuan pembelajaran penting yang dirangkum oleh Ibrahim, et al. (2000), yaitu:
1. Hasil belajar akademik
Dalam belajar kooperatif meskipun mencakup beragam tujuan sosial, juga memperbaiki prestasi siswa atau tugas-tugas akademis penting lainnya. Beberapa ahli berpendapat bahwa model ini unggul dalam membantu siswa memahami konsep-konsep sulit. Para pengembang model ini telah menunjukkan bahwa model struktur penghargaan kooperatif telah dapat meningkatkan nilai siswa pada belajar akademik dan perubahan norma yang berhubungan dengan hasil belajar. Di samping mengubah norma yang berhubungan dengan hasil belajar, pembelajaran kooperatif dapat memberi keuntungan baik pada siswa kelompok bawah maupun kelompok atas yang bekerja bersama menyelesaikan tugas-tugas akademik.
2. Penerimaan terhadap perbedaan individu
Tujuan lain model pembelajaran kooperatif adalah penerimaan secara luas dari orang-orang yang berbeda berdasarkan ras, budaya, kelas sosial, kemampuan, dan ketidakmampuannya. Pembelajaran kooperatif memberi peluang bagi siswa dari berbagai latar belakang dan kondisi untuk bekerja dengan saling bergantung pada tugas-tugas akademik dan melalui struktur penghargaan kooperatif akan belajar saling menghargai satu sama lain.
3. Pengembangan keterampilan sosial
Tujuan penting ketiga pembelajaran kooperatif adalah, mengajarkan kepada siswa keterampilan bekerja sama dan kolaborasi. Keterampilan-keterampilan sosial, penting dimiliki oleh siswa sebab saat ini banyak anak muda masih kurang dalam keterampilan sosial.
C. Model Pembelajaran Cooperative Learning Teknik Jigsaw
Jigsaw pertama kali dikembangkan dan diujicobakan oleh Elliot Aronson dan teman-teman di Universitas Texas, dan kemudian diadaptasi oleh Slavin dan teman-teman di Universitas John Hopkins (Arends, 2001).
Teknik mengajar Jigsaw dikembangkan oleh Aronson et. al. sebagai metode Cooperative Learning. Teknik ini dapat digunakan dalam pengajaran membaca, menulis, mendengarkan, ataupun berbicara.
Dalam teknik ini, guru memperhatikan skemata atau latar belakang pengalaman siswa dan membantu siswa mengaktifkan skemata ini agar bahan pelajaran menjadi lebih bermakna. Selain itu, siswa bekerja sama dengan sesama siswa dalam suasana gotong royong dan mempunyai banyak kesempatan untuk mengolah informasi dan meningkatkan keterampilan berkomunikasi.
Pembelajaran kooperatif tipe Jigsaw adalah suatu tipe pembelajaran kooperatif yang terdiri dari beberapa anggota dalam satu kelompok yang bertanggung jawab atas penguasaan bagian materi belajar dan mampu mengajarkan materi tersebut kepada anggota lain dalam kelompoknya (Arends, 1997).
Model pembelajaran kooperatif tipe Jigsaw merupakan model pembelajaran kooperatif dimana siswa belajar dalam kelompok kecil yang terdiri dari 4 – 6 orang secara heterogen dan bekerja sama saling ketergantungan yang positif dan bertanggung jawab atas ketuntasan bagian materi pelajaran yang harus dipelajari dan menyampaikan materi tersebut kepada anggota kelompok yang lain (Arends, 1997).
Jigsaw didesain untuk meningkatkan rasa tanggung jawab siswa terhadap pembelajarannya sendiri dan juga pembelajaran orang lain. Siswa tidak hanya mempelajari materi yang diberikan, tetapi mereka juga harus siap memberikan dan mengajarkan materi tersebut pada anggota kelompoknya yang lain. Dengan demikian, “siswa saling tergantung satu dengan yang lain dan harus bekerja sama secara kooperatif untuk mempelajari materi yang ditugaskan” (Lie, A., 1994).
Para anggota dari tim-tim yang berbeda dengan topik yang sama bertemu untuk diskusi (tim ahli) saling membantu satu sama lain tentang topic pembelajaran yang ditugaskan kepada mereka. Kemudian siswa-siswa itu kembali pada tim / kelompok asal untuk menjelaskan kepada anggota kelompok yang lain tentang apa yang telah mereka pelajari sebelumnya pada pertemuan tim ahli.
Pada model pembelajaran kooperatif tipe Jigsaw, terdapat kelompok asal dan kelompok ahli. Kelompok asal yaitu kelompok induk siswa yang beranggotakan siswa dengan kemampuan, asal, dan latar belakang keluarga yang beragam. Kelompok asal merupakan gabungan dari beberapa ahli. Kelompok ahli yaitu kelompok siswa yang terdiri dari anggota kelompok asal yang berbeda yang ditugaskan untuk mempelajari dan mendalami topik tertentu dan menyelesaikan tugas-tugas yang berhubungan dengan topiknya untuk kemudian dijelaskan kepada anggota kelompok asal.
Hubungan antara kelompok asal dan kelompok ahli digambarkan sebagai berikut (Arends, 1997) :
Kelompok Asal

Kelompok Ahli
Gambar. Ilustrasi Kelompok Jigsaw
Langkah-langkah dalam penerapan teknik Jigsaw adalah sebagai berikut :
• Guru membagi suatu kelas menjadi beberapa kelompok, dengan setiap kelompok terdiri dari 4 – 6 siswa dengan kemampuan yang berbeda. Kelompok ini disebut kelompok asal. Jumlah anggota dalam kelompok asal menyesuaikan dengan jumlah bagian materi pelajaran yang akan dipelajari siswa sesuai dengan tujuan pembelajaran yang akan dicapai. Dalam tipe Jigsaw ini, setiap siswa diberi tugas mempelajari salah satu bagian materi pembelajaran tersebut. Semua siswa dengan materi pembelajaran yang sama belajar bersama dalam kelompok yang disebut kelompok ahli (Counterpart Group/CG). Dalam kelompok ahli, siswa mendiskusikan bagian materi pembelajaran yang sama, serta menyusun rencana bagaimana menyampaikan kepada temannya jika kembali ke kelompok asal. Kelompok asal ini oleh Aronson disebut kelompok Jigsaw (gigi gergaji). Misal suatu kelas dengan jumlah 40 siswa dan materi pembelajaran yang akan dicapai sesuai dengan tujuan pembelajarannya terdiri dari 5 bagian materi pembelajaran, maka dari 40 siswa akan terdapat 5 kelompok ahli yang beranggotakan 8 siswa dan 8 kelompok asal yang terdiri dari 5 siswa. Setiap anggota kelompok ahli akan kembali ke kelompok asal memberikan informasi yang telah diperoleh atau dipelajari dalam kelompok ahli. Guru memfasilitasi diskusi kelompok baik yang ada pada kelompok ahli maupun kelompok asal.

Gambar Contoh Pembentukan Kelompok Jigsaw
• Setelah siswa berdiskusi dalam kelompok ahli maupun kelompok asal, selanjutnya dilakukan presentasi masing-masing kelompok atau dilakukan pengundian salah satu kelompok untuk menyajikan hasil diskusi kelompok yang telah dilakukan agar guru dapat menyamakan persepsi pada materi pembelajaran yang telah didiskusikan.
• Guru memberikan kuis untuk siswa secara individual.
• Guru memberikan penghargaan pada kelompok melalui skor penghargaan berdasarkan perolehan nilai peningkatan hasil belajar individual dari skor dasar ke skor kuis berikutnya.
• Materi sebaiknya secara alami dapat dibagi menjadi beberapa bagian materi pembelajaran.
• Perlu diperhatikan bahwa jika menggunakan Jigsaw untuk belajar materi baru maka perlu dipersiapkan suatu tuntunan dan isi materi yang runtut serta cukup sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.
Dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah tidaklah selalu berjalan dengan mulus meskipun rencana telah dirancang sedemikian rupa. Hal-hal yang dapat menghambat proses pembelajaran terutama dalam penerapan model pembelajaran Cooperative Learning diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kurangnya pemahaman guru mengenai penerapan pembelajaran Cooperative Learning.
2. Jumlah siswa yang terlalu banyak yang mengakibatkan perhatian guru terhadap proses pembelajaran relatif kecil sehingga yang hanya segelintir orang yang menguasai arena kelas, yang lain hanya sebagai penonton.
3. Kurangnya sosialisasi dari pihak terkait tentang teknik pembelajaran Cooperative Learning.
4. Kurangnya buku sumber sebagai media pembelajaran.
5. Terbatasnya pengetahuan siswa akan sistem teknologi dan informasi yang dapat mendukung proses pembelajaran.
Agar pelaksanaan pembelajaran Cooperative Learning dapat berjalan dengan baik, maka upaya yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Guru senantiasa mempelajari teknik-teknik penerapan model pembelajaran Cooperative Learning di kelas dan menyesuaikan dengan materi yang akan diajarkan.
2. Pembagian jumlah siswa yang merata, dalam artian tiap kelas merupakan kelas heterogen.
3. Diadakan sosialisasi dari pihak terkait tentang teknik pembelajaran Cooperative Learning.
4. Meningkatkan sarana pendukung pembelajaran terutama buku sumber.
5. Mensosialisasikan kepada siswa akan pentingnya sistem teknologi dan informasi yang dapat mendukung proses pembelajaran.
=====================================
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembelajaran di sekolah yang melibatkan siswa dengan guru akan melahirkan nilai yang akan terbawa dan tercermin terus dalam kehidupan di masyarakat. Pembelajaran yang melibatkan siswa secara aktif dalam kelompok secara bergotong royong (kooperatif) akan menimbulkan suasana belajar partisipatif dan menjadi lebih hidup. Teknik pembelajaran Cooperative Learning dapat mendorong timbulnya gagasan yang lebih bermutu dan dapat meningkatkan kreativitas siswa.
Jigsaw merupakan bagian dari teknik-teknik pembelajaran Cooperative Learning. Jika pelaksanaan prosedur pembelajaran Cooperative Learning ini benar, akan memungkinkan untuk dapat mengaktifkan siswa sehingga dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.
Sampai saat ini pembelajaran Cooperative Learning terutama teknik Jigsaw belum banyak diterapkan dalam pendidikan walaupun orang Indonesia sangat membanggakan sifat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Saran
Sudah saatnya para pengajar mengevaluasi cara mengajarnya dan menyadari dampaknya terhadap anak didik. Untuk menghasilkan manusia yang bisa berdamai dan bekerja sama dengan sesamanya dalam pembelajaran di sekolah, model pembelajaran Cooperative Learning perlu lebih sering digunakan karena suasana positif yang timbul akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mencintai pelajaran dan sekolah / guru. Selain itu, siswa akan merasa lebih terdorong untuk belajar dan berpikir.


sumber dari berbagai webs

WAWASAN NUSANTARA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana kita ketahui indonesia merupakan negara kepulauan, dengan bermacam macam adat istiadat, budaya, agama bahkan bahasa. Disamping itu kekayaan alam yang berlimpah menjadikan indonesia sebagai negara yang cukup dipandang dimata dunia. dengan demikian kita dituntut turut berperan aktif untuk menjaga, membela dan berjuang demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
B. Perumusan Masalah
Melihat dari latar belakang tersebut, kami mencoba merumuskan beberapa masalah yang akan kami bahas.
1. Apa pengertian wawasan nusantara?
2. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apa yang di maksud dengan Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara?
4. Apa arah pandang dari wawasan nusantara?
5. Bagaimana hubungannya antara wawasan nusantara dengan pedidikan?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini tiada lain :
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penulisan makalah ini adalah agar mahasiswa lebih mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara.
2. Tujuan khusus
Adapun tujuan khususnya adalah :
a. Mahasiswa mengetahui pengertia dari wawasan nusantara
b. Mahasiswa mengetahui dengan fakor factor yang mempengaruhi wawasan nusantara.
c. Mahasiswa mengetahui dan memahami unsur unsur dasar wawasan nusantara.
d. Memahami dan mengetahui arah pandang wawasan nusantara.
e. Memahami dan mengetahui hubungan wawasan nusantara dengan dunia pendidikan

Oleh karena itu Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.

BAB II
LANDASAN TEORI

A. Pengertian Wawasan Nusantara?
Banyak sumber sumber yang memberikan penjelasan tentang pengertian wawasan nusantara, namun pada intinya sama saja,
Adapula definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prod. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Namun dapat kita simpulkan saja dimulai dari Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebagai bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan dan penyelenmggaraan tata kehidupan bangsa dan negaraIndonesia disususn atas dasara hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentangkemajemukan dan kebhinekaannyadengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan tersebutdikenal dengan Wasantara, singkatan dari Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu. kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
B. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara?
a. Wadah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
b. Geopolitik dan Geostrategi.
Pengertian geopolitik adalah Geografi mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.

C. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.


BAB III
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

A. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbale balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus sebagai karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal-usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partsisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapapun kecilnya dan darimanapun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa daqn kedaulatan Negara.
5. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pendidikan sangatlah berperan aktif, karena salah satu tantangan wawasana nusantara adalah penguasaan IPTEK agar dapat bersaing secara global. Kita ketahui bahwa kualitas SDM bangsa Indonesia di nilai masih sangat rendah sehingga belum siap untuk menerima dan mengolah IPTEK, sehinggga memerlukan peran aktif guru dalam meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia. Hal tersebut di lakukan dengan cara mengembangkan pengetahuan melalui proses pembelajaran.

BAB IV
KESIMPULAN

Untuk itulah, mengapa Wawasan Nusantara perlu. Ini karena Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu . kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Maka peran aktif seorang guru dalam menegmbangakan wawasan nusantara sangat begitu penting untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di indonesia dan menumbuhkan kesaaran untuk mempertahankan keutuhan negara kesatuan Refublik Indonesia.


IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Di ajukan untuk memenuhi salah satu Mata Kuliah Pendidikan Kewiraan kepada
H. Dr. Akadun, M.Pd.

pencemaran sungai cimanuk

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dapatkah Anda bayangkan jika di dunia ini tidak ada air, ya tentu saja tidak pernah ada kehidupan seperti yang ada sekarang ini. Air memang mutlak diperlukan dalam kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Tanpa air kehidupan tidak dapat berlangsung. Demikian juga dalam kehidupan kita sehari-hari, air sangat diperlukan untuk berbagai kegiatan di dalam rumah tangga, juga untuk pertanian, transportasi serta rekreasi. Di dalam industri, air digunakan antara lain sebagai bahan pengolah, pendingin dan pembangkit tenaga. Air merupakan pelarut yang baik, sehingga air di alam tidak pernah murni akan tetapi selalu mengandung berbagai zat terlarut maupun zat tidak terlarut serta mengandung mikroorganisme atau jasad renik.Apabila kandungan berbagai zat maupun mikroorganisme yang terdapat di dalam air melebihi ambang batas yang diperbolehkan, kualitas air akan terganggu, sehingga tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik untuk air minum, mandi, mencuci atau keperluan lainya. Air yang terganggu kualitasnya ini dikatakan sebagai air yang tercemar.
Apabila sungai menjadi tempat pembuangan limbah yang mengandung bahan organik, sebagian besar oksigen terlarut digunakan bakteri aerob untuk mengoksidasi karbon dan nitrogen dalam bahan organik menjadi karbondioksida dan air. Sehingga kadar oksigen terlarut akan berkurang dengan cepat dan akibatnya hewan-hewan seperti ikan, udang dan kerang akan mati. Lalu apakah penyebab bau busuk dari air yang tercemar? Bau busuk ini berasal dari gas NH3 dan H2S yang merupakan hasil proses penguraian bahan organik lanjutan oleh bakteri anaerob.

B. Tujuan
1. Tujuan umum
Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami aspek yang terjadi dalam suatu pencemaran sungai yang terdapat di lingkungan masing-masing
2. Tujuan khusus
a) Dapat mengetahui penyebab terjadinya pencemaran
b) Dapat mengetahui dampak yang terjadi
c) Dapat memahami aspek yang terdapat dalam pencemaran sungai
d) Dapat menambah ilmu pengetahuan bagi maha siswa
C. Rumusan masalah
Oleh karena itu kami menyusun makalah ini dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian pencemaran sungai?
2. Apa penyebab pencemaran sungai?
3. Dampak dari pencmaran sungai?
4. Apa saja upaya pelestarian?

BAB II
PENCEMARAN SUNGAI
A. Pengertian Pencemaran sungai
1. Pencemaran sungai adalah tercemarnya air sungai yang disebabkan oleh limbah industri, limbah penduduk, limbah peternakan, bahan kimia dan unsur hara yang terdapat dalam air serta gangguan kimia dan fisika yang dapat mengganggu kesehatan manusia
2. Pencemar sungai dapat diklasifikasikan sebagai organik, anorganik, radioaktif, dan asam/basa. Saat ini hampir 10 juta zat kimia telah dikenal manusia, dan hampir 100.000 zat kimia telah digunakan secara komersial. Kebanyakan sisa zat kimia tersebut dibuang ke badan air atau air tanah. Pestisida, deterjen, PCBs, dan PCPs (polychlorinated phenols), adalah salah satu contohnya. Pestisida dgunakan di pertanian, kehutanan dan rumah tangga. PCB, walaupun telah jarang digunakan di alat-alat baru, masih terdapat di alat-alat elektronik lama sebagai insulator, PCP dapat ditemukan sebagai pengawet kayu, dan deterjen digunakan secara luas sebagai zat pembersih di rumah tangga.

B. Penyebab pencemaran sungai
Sumber polusi air sungai antara lain limbah industri, pertanian dan rumah tangga. Ada beberapa tipe polutan yang dapat masuk perairan yaitu : bahan-bahan yang mengandung bibit penyakit, bahan-bahan yang banyak membutuhkan oksigen untuk pengurainya, bahan-bahan kimia organic dari industri atau limbah pupuk pertanian, bahan-bahan yang tidak sedimen (endapan), dan bahan-bahan yang mengandung radioaktif dan panas.
Penggunaan insektisida seperti DDT (Dichloro Diphenil Trichonethan) oleh para petani, untuk memberantas hama tanaman dan serangga penyebar penyakit lain secara berlabihan dapat mengakibatkan pencemaran air. Terjadinya pembusukan yang berlebihan diperairan dapat pula menyebabkan pencemeran. Pembuangan sampah dapat mengakibatkan kadar O2 terlarut dalam air semakin berkurang karena sebagian besar dipergunakan oleh bakteri pembusuk.
Pembuangan sampah organic maupun yang anorganic yang dibuang kesungai terus-menerus, selain mencemari air, terutama dimusim hujan ini akan menimbulkan banjir. Belakangan ini musibah karena polusi air datang seakan tidak terbendung lagi disetip musim hujan. Sebenarnya air hujan adalah rahmat. Akan tetapi rahmat dapat menjadi ujian apabila kita tidak mengelolanyadengan benar.
Jika kita amati, air adalah unsur alam yang penting bagi manusia dengan sifat mengalir dan meresapnya. Apabila jalur-jalur alirannya terganggu dan lahan resapannya terbatas, air akan mengalir kesegala penjuru mengisi ruang-ruang yang paling rendah. Akhirnya terjadilah banjir. Karena itu yang disebut polusi air karena banyak kita yang kurang disiplin, misalnya dalam kebersihan lingkungan dan membuang sampah sembarangan.

C. Dampak dari pencemaran air sungai
Pencemaran air dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum,
meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidak seimbangan ekosistem sungai dan danau, pengrusakan hutan akibat hujan asam dsb.

1. Dampak terhadap kesehatan
Peran air sebagai pembawa penyakit menular bermacam-macam antara lain :
a) air sebagai media untuk hidup mikroba pathogen
b) air sebagai sarang insekta penyebar penyakit
c) jumlah air yang tersedia tak cukup, sehingga manusia bersangkutan tak
d) dapat membersihkan diri
e) air sebagai media untuk hidup vector penyakit

2. Dampak terhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya zat organic yang dibuang ke lingkungan perairan, maka perairan tersebut akan semakin tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping tumpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Masalah limbah minyak atau lemak juga dapat mengurangi estetika. Selain bau, limbah tersebut juga menyebabkan tempat sekitarnya menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun akan menyebabkan penumpukan busa yang sangat banyak. Inipun dapat mengurangi estetika

D. Upaya pelestarian
1. Melestarikan hutan di hulu sungai
Agar tidak menimbulkan erosi tanah disekitar hulu sungai sebaiknya pepohonan tidak digunduli atau ditebang atau merubahnya menjadi areal pemukiman penduduk. Dengan adanya erosi otomatis akan membawa tanah, pasir, dan sebagainya ke aliran sungai dari hulu ke hilir sehingga menyebabkan pwendangkalan sunmgai.
2. Tidak buang air di sungai
Buang air kecil dan air besar sembarangan adalahperbuatan yang salah. Kesan pertama dari tinja atau urin yang dibuan sembarangan adalah bau dan menjijikan. Tinja juga merupakan medium yang paliang baik untuk perekembangan bibit penyakit dari yang ringan sampai yang berat, oleh karena itu janganlah buang air besar sembarangan khususnya di sungai.
3. Tidak membuang sampah di sungai
Sampah yabng dibuang sembarangan di sungaiakan menyababkan aliran air di sungai terhambat. Selain itu juga sampah akan menyebabkan sungai cepaa dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan sampah juga membuat sungai tampak kotor menjijnikan dan terkontaminasi
4. Tidak membuang limbah rumah tangga dan industri
Tempat yang paling mudah untuk membuang limbah industri atau limbah rumah tangga berupa cairan adalah dengan mambuangnya kesungai namun apakah limbah itu aman????? Limbah yang dibuang secara asal-asalan tentu saja dapat menimbulkan pencemaran mulai dari bau yang tidak sedap, oencemaran air gangguan penyakit kulit serta masih banyak lagi.
Maka oleh karena itu Dalam keseharian kita, kita dapat mengurangi pencemaran air, dengan cara mengurangi jumlah sampah yang kita produksi setiap hari (minimize), mendaur ulang (recycle), mendaur pakai (reuse).
Kita pun perlu memperhatikan bahan kimia yang kita buang dari rumah kita. Karena saat ini kita telah menjadi “masyarakat kimia”, yang menggunakan ratusan jenis zat kimia dalam keseharian kita, seperti mencuci, memasak, membersihkan rumah, memupuk tanaman, dan sebagainya.
Menjadi konsumen yang bertanggung jawab merupakan tindakan yang bijaksana. Sebagai contoh, kritis terhadap barang yang dikonsumsi, apakah nantinya akan menjadi sumber pencemar yang persisten, eksplosif, korosif dan beracun, atau degradable (dapat didegradasi) alam ? Apakah barang yang kita konsumsi nantinya dapat meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan, aman bagi mahluk hidup dan lingkungan ?�
Teknologi dapat kita gunakan untuk mengatasi pencemaran air. Instalasi pengolahan air bersih, instalasi pengolahan air limbah, yang dioperasikan dan dipelihara baik, mampu menghilangkan substansi beracun dari air yang tercemar. Walaupun demikian, langkah pencegahan tentunya lebih efektif dan bijaksana.

BAB III
SUNGAI CIMANUK
A. Dimana terjadi
Kami membahas pencemaran sungai yang terjadi didaerah kami yaitu sungai cimanuk, Sungai Cimanuk membelah Kabupaten Garut dari selatan hingga utara. Sungai yang memiliki 31 anak sungai di Kabupaten Garut ini berperan penting bagi pengairan pertanian di Kabupaten Sumedang, Majalengka, Indramayu, Kuningan, dan Cirebon.
Pendangkalan sungai Cimanuk setiap tahun terjadi, meskipun upaya dari pemerintah memelihara sungai tersebut cukup perhatian, namun warganya yang masih belum sadar seperti membuang sampah dialiran sungai, sehingga datang hujan sampah menumpuk dibawah jembatan.

B. Bagaimana terjadi
Saat ini, ketika musim hujan, debit Sungai Cimanuk agak tinggi dan airnya sangat keruh karena membawa sedimen. Adapun saat kemarau, debitnya melorot drastis sehingga tanah hasil sedimentasinya menyembul di seantero alur sungai. Tidak jarang anak-anak dengan leluasa bermain bola di endapan itu.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung Prijo Sambodo, Selasa di Cirebon, menyebutkan, kondisi daerah aliran sungai (DAS) Cimanuk masih parah dan berpotensi longsor sehingga aliran sungainya membawa banyak sedimen lumpur. Lahan kritis di DAS Cimanuk, dari hulu hingga hilir, mencapai 40.875 hektar atau sekitar 28 persen dari daerah tangkapan airnya.
C. Penanggulangan apa yang harus kita lakukan
Untuk mencoba menyelamatkan populasi pohon-pohon hutan di sepanjang daerah aliran sungai cimanuk, menurut Harijoko, BPDAS Cimanuk berencana membeli sejumlah bibit pohon jenis dimaksud dari masyarakat yang terpelihara baik. Ini sebagai salah satu upaya perangsang agar masyarakat mau dan dapat memelihara keberadaan berbagai jenis pohon hutan di sepanjang daerah aliran sungai.

Upaya lainnya, kata dia, dilakukan perbaikan lingkungan hutan dari kawasan BPDAS Cimanuk, dengan meluncurkan program "Sungai Biru". Ini sebagai upaya menyelamatkan lahan-lahan kritis kehutanan dan perkebunan di sepanjang daerah aliran sungai cimanuk, selain keperluan pengairan, lingkungan, juga pertanian.

Dikatakan, saat ini tengah diinventarisasi atas berbagai lokasi yang dinilai mendesak dilakukan perbaikan lingkungan. Kerja sama dengan Pemprov Jabar dilakukan bersama Dinas Perkebunan yang sudah menjajaki 3.000-an hektare lahan di sepanjang DAS Cimanuk. Khususnya di Wado.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pencemaran air sungai dapat berdampak pada kesehatan, keselamatan dan akhirnya berakibat pada pembangunan ekonomi. Bencana krisis air dapat merupakan ancaman bagi keberlangsungan generasi yang akan datang.
Ditinjau dari segi kualitas dan kuantitas, kondisi sumber air makin menurun dan berkembangnya berbagai sumber penyakit. Tingginya pencemaran air disebabkan limbah industri yang tidak diolah dahulu serta limbah rumah tangga pada pemukiman yang dibuang ke badan sungai.
Terbatasnya upaya pengendalian pencemaran air sungai diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan serta kurangnya penegakan hukum bagi pelanggar pencemaran lingkungan. Diperlukan pendekatan yang komprehensif dan holistic bagi penanggulangan pencemaran air, agar dapat dipertahankan kualitas lingkungan yang baik. Pemerintah juga hendaknya mengeluarkan kebijakan yang pada dasarnya merangsang pengguna air untuk melakukan efisiensi dengan menganggap bahwa air merupakan sumberdaya yang terbatas.